Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini membuat penyebab pasti kematiannya tidak dapat disimpulkan oleh pihak kepolisian.
Penyebab Kematian Tak Teridentifikasi
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi Hermanto menjelaskan bahwa ketidakjelasan penyebab kematian Lula Lahfah ini dikarenakan tidak dilakukannya autopsi. “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” tambahnya.
Dengan tidak adanya temuan tanda-tanda penganiayaan atau unsur pelanggaran pidana lainnya, polisi memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Tak Ada Unsur Pidana Ditemukan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan adanya unsur kekerasan maupun upaya melawan hukum dalam kasus ini. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah Lula Lahfah. “Kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” katanya.
Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Sebelumnya, polisi sempat menunjukkan aktivitas Lula sebelum ditemukan tewas.






