Berita

Pertama Kali Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu anggota jemaah pada tahun 2024 bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pantauan di gedung KPK, Yaqut tiba pada pukul 13.16 WIB dan keluar sekitar pukul 17.43 WIB. Ia irit bicara dan meminta wartawan menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik.

Alasan Belum Ditahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan Yaqut belum ditahan. Saat ini, KPK masih berfokus pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi berkas penyidikan. Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Budi menambahkan bahwa setelah penghitungan kerugian negara tuntas dan dilaporkan secara resmi oleh BPK, KPK akan melengkapi berkas penyidikan. Progres selanjutnya adalah penahanan tersangka dan pelimpahan kasus ke penuntutan untuk segera disidangkan.

“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa berkas perkara yang lengkap akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui detail kasus dan fakta persidangan.

Bantahan Eks Menag

Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa Kementerian Agama pada periodenya memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Terkait apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak tahu. Ia hanya menyatakan telah menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh kepada penyidik KPK.

“Saya tidak tahu itu,” ucapnya. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.

Advertisement