Berita

PGRI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Advertisement

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merancang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026), yang membahas isu kriminalisasi guru hingga nasib guru honorer.

Perlindungan dari Paradoks Moral

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan bahwa RUU Perlindungan Guru sangat penting untuk melindungi para pendidik dari apa yang disebutnya sebagai ‘paradoks moral negara terhadap guru’.

“Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” ujar Maharani dalam rapat.

Maharani menjelaskan, negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, di sisi lain, guru seringkali dibiarkan berada dalam posisi rentan secara hukum, bahkan menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah.

“Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” tegasnya.

Advertisement

Mendesak Masuk Prolegnas 2026

PGRI berharap RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Jika tidak, setidaknya dapat masuk dalam daftar panjang (long list) periode 2024-2029.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024-2029,” tutur Maharani.

Menurutnya, kehadiran undang-undang ini sangat mendesak untuk menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Advertisement