Jumat, 30 Januari 2026 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Forum ini dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan dan tata kelola organisasi.
PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya
Salah satu poin penting dalam rapat pleno adalah penerimaan permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Permohonan maaf ini terkait sejumlah persoalan internal organisasi, termasuk kelalaian dalam mengundang narasumber AKNNU dan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Mandat KH Zulfa Mustofa Dikembalikan, Sanksi Gus Yahya Ditiadakan
Selain itu, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025.
Keputusan ini secara otomatis memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Komposisi kepengurusan PBNU pun dikembalikan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Perbaikan Tata Kelola dan Jadwal Agenda Organisasi
Rapat pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024. PBNU mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD/ART dan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, serta melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. PBNU menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk keuangan, agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda organisasi, Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Muktamar ke-35 NU dijadwalkan pada Juli atau Agustus 2026. PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU dan meninjau ulang Nota Kesepahaman yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Seluruh program dan kegiatan strategis PBNU dipastikan harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan lainnya, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU. Keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program Nahdlatul Ulama berjalan tertib dan konstitusional.






