Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) telah berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Pernyataan ini disampaikan menyusul tudingan dari salah satu tersangka yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik.
Tanggapan Atas Tudingan Podcast
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya berterima kasih atas sorotan yang diberikan melalui sebuah podcast. Ia menekankan bahwa institusinya tidak anti kritik. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Budi Hermanto menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan bahwa angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan bukanlah hasil permintaan penyidik, melainkan murni berdasarkan hasil audit kerugian negara.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya memastikan akan terus melanjutkan proses hukum kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan, dengan inisial IM dan DSD, sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” ungkapnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IM dan DSD. Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. Kejadian ini sendiri berawal dari temuan pada periode 2020 hingga 2024.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks anak buah SYL, Muhammad Hatta, tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus di Kementan.






