Berita

Polda Metro Bantah Tuduhan Permintaan Uang Rp 5 Miliar dalam Kasus Korupsi Kementan

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) telah berjalan sesuai standard operating procedure (SOP). Pernyataan ini disampaikan menyusul tudingan yang dilontarkan salah satu tersangka, berinisial IM, dalam sebuah podcast mengenai adanya permintaan uang oleh penyidik.

Tanggapan Atas Tudingan Podcast

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan pihaknya berterima kasih atas adanya podcast tersebut yang menunjukkan bahwa Polri tidak antikritik. Namun, ia memastikan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan indikasi adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan bahwa angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan bukanlah terkait permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit kerugian negara.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya.

Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyidikan kasus ini terus berjalan.

Dua Tersangka dan Kronologi Kasus

Dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementan RI ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu IM dan DSD. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.

Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Advertisement

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” kata dia.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Penetapan kedua tersangka, IM dan DSD, telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. Kejadian ini sendiri diduga terjadi mulai dari tahun 2020 hingga 2024.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan kementerian, seperti yang juga terjadi pada kasus Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta, yang tetap divonis 4 tahun penjara.

Advertisement