Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Lakukan Penganiayaan Terhadap Pedagang Es Kue

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap seorang Bhabinkamtibmas yang sempat mencurigai dan mengamankan seorang pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, dipastikan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas tersebut.

Hasil Pemeriksaan Bhabinkamtibmas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut telah selesai. “Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Budi Hermanto pada Senin (2/2/2026).

Pernyataan ini diperkuat dengan keterangan dari pedagang es kue jadul itu sendiri. Menurut pedagang tersebut, Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan. Justru, pedagang tersebut menerima pembinaan dari Bhabinkamtibmas.

“Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial,” jelas Budi Hermanto.

Ia menambahkan, tujuan pembinaan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan komunikasi sosial agar dapat menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. “Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat,” tegasnya.

Advertisement

Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka suara terkait adanya laporan anggota TNI dan Polri yang mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Bidang Propam Polda Metro Jaya langsung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas, yaitu Aiptu Ikhwan Mulyadi.

“Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1).

Budi menjelaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, Aiptu Ikhwan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan unsur kesengajaan atau adanya penganiayaan. “Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” pungkasnya.

Advertisement