Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan

Advertisement

Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Dua orang tersangka berinisial S (47) dan L (38) diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 5,3 kilogram.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap kedua terduga pengedar narkoba ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Lokasi pertama adalah di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang, dan lokasi kedua di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan.

“Mengamankan dua orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).

Penemuan Barang Bukti

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka S di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.

Advertisement

Dari penangkapan S, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, L, di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan.

“Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” jelas Edy.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 5,3 kilogram bruto. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement