Bekasi, Jawa Barat – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menggagalkan peredaran obat keras di wilayahnya. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Operasi Senyap di Kampung Kavling
Operasi penindakan terhadap peredaran obat keras ini menyasar titik-titik rawan di Kampung Kavling, Bekasi, pada dini hari tadi. Langkah ini diambil menyusul keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya pada Minggu, 1 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti Belum Dirinci
Meskipun demikian, Sumarni belum merinci identitas keempat pelaku maupun jumlah pasti uang tunai yang berhasil disita. “Puluhan barang bukti, di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukum Bekasi.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Obat Keras
“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegas Sumarni. Ia juga mengindikasikan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan sebagai upaya perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungan masing-masing. “Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungannya,” pungkasnya.






