Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’ yang ditemukan di apartemen mendiang selebgram Lula Lahfah. Pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel Lula masih berlangsung untuk melengkapi penyelidikan.
Pemeriksaan Digital Forensik Berlangsung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan digital forensik pada ponsel Lula Lahfah masih dalam proses. “Masih (berlangsung) kalau (pemeriksaan) digital forensik masih dilakukan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Tabung ‘Whip Pink’ yang ditemukan dalam kondisi kosong tersebut berada di kamar asisten rumah tangga Lula, yang berinisial A. “Ditemukan oleh anggota pada saat olah TKP itu di kamar asisten,” jelas Budi.
Belum Ada Bukti Pembelian
Hingga kini, polisi belum menemukan bukti pembelian terkait gas medis tersebut. Namun, tim penyelidik terus berupaya melacak pengiriman barang tersebut. “Kalau bukti pembelian kita masih belum dapatkan, tetapi penyelidik sudah mendalami dari mana asal-usul barang itu dikirim. Ini kan sudah mendalami,” terang Budi.
Meskipun kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, Budi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan kontrol terkait peredaran, penggunaan, dan penyalahgunaan tabung N2O. “Jadi walaupun perkara ini kami hentikan dalam proses penyelidikan, kami menghormati tidak ada tindak pidana, tetapi terkait tentang peredaran, penggunaan, penyalahgunaan tabung N2O ini tetap kan kita lakukan kontrol,” lanjutnya.
DNA Lula Ditemukan di Tabung
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan adanya DNA Lula Lahfah pada tabung ‘Whip Pink’.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada seprai terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung Whip Pink itu muncul profil DNA,” kata Kepala Urusan Subbid DNA Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan.
Regulasi Gas N2O
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, El Iqbal, menjelaskan bahwa gas N2O tidak memiliki regulasi khusus terkait izin edar. Hal ini dikarenakan gas tersebut hanya digunakan dalam instalasi gas medis di rumah sakit dan tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa gas N2O juga digunakan di sektor pangan, otomotif, dan pertanian, namun penggunaannya dalam bentuk bulk atau jumlah besar, bukan dalam kemasan kecil. “Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Namun ini adalah dalam gas N2O sebagai gas medis yang digunakan di rumah sakit,” tegasnya.
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Polisi memastikan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh Lula.






