Berita

Polisi Dalami Asal Whip Pink Meski Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Advertisement

Pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Namun demikian, fokus penyelidikan kini beralih pada asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau whip pink yang ditemukan di apartemen almarhumah di Jakarta Selatan.

Penyelidikan N2O Tetap Berjalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pendalaman terkait gas N2O akan terus dilakukan oleh Direktorat Narkoba. Koordinasi intensif akan dijalin dengan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya zat tersebut.

“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Budi menambahkan, pihaknya masih mendalami temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga melakukan analisis digital forensik terhadap ponsel Lula Lahfah untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul whip pink tersebut. “Masih didalami Polres Jaksel,” tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara akurat. Bahkan, upaya untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses perumusan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Zulkarnain di Polres Jaksel, Jumat (30/1).

Advertisement

Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Sebelumnya, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi memastikan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini dan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh almarhumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa seluruh bukti dan saksi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ungkap Iskandarsyah.

Ia menegaskan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

Berdasarkan temuan tersebut, AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Oleh karena itu, penyelidikan terkait penemuan jenazah Lula Lahfah dinyatakan dihentikan. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” pungkasnya.

Advertisement