Berita

Polisi Depok Sita 39 Butir Tramadol dari Penjual Obat Keras di Bojongsari

Advertisement

Polsek Bojongsari, Depok, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan penjualan obat keras golongan G. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 39 butir obat jenis tramadol.

Penangkapan MA

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang berinisial MA. “Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya pada Minggu (1/2/2026).

MA ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga mengenai adanya peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan obat keras daftar G. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” jelas AKP Made Budi.

Saat ditemukan, pelaku sedang melakukan transaksi penjualan obat keras. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Advertisement

Barang Bukti yang Disita

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi:

  • 39 butir tramadol
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu
  • 1 unit handphone

Modus Operandi dan Imbauan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MA diketahui menjual obat keras jenis tramadol tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ucapnya.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. “Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup AKP Made Budi.

Saat ini, pelaku MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Advertisement