Berita

Polisi Hentikan Kasus Guru SD yang Dilaporkan Orang Tua Murid, Tak Penuhi Unsur Pidana

Advertisement

Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayahnya, yang dilaporkan oleh orang tua murid. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Penyelidikan Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026), penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).

Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang sempat viral di media sosial tersebut. Kendati demikian, AKBP Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.

Kronologi Kasus yang Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial, termasuk oleh anak dari guru yang bersangkutan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah kejadian tersebut, sang guru memberikan nasihat kepada murid itu agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi anaknya di depan kelas.

Meskipun upaya mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut justru melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga ke Polres Tangerang Selatan, dengan tuduhan kekerasan verbal.

Advertisement

Mediasi Berakhir Buntu, Pelapor Tetap Lanjutkan Laporan

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara guru SD tersebut dengan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) ini berakhir buntu.

“Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan semata-mata demi masa depan anak dan pihak kepolisian berharap adanya kesepakatan damai.

Sang guru sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya dan menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak. Meskipun pelapor memilih untuk melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Advertisement