Berita

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah telah dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026), AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ada kekerasan maupun upaya melawan hukum yang terjadi terkait kematian Lula Lahfah. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar AKBP Iskandarsyah.

Penyebab Kematian dan Ketiadaan Tanda Kekerasan

Menurut keterangan polisi, Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh jenazah almarhumah. “Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelas Iskandarsyah.

Advertisement

Proses Penyelidikan dan Keputusan Keluarga

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan keluarga. “Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” ungkapnya.

“Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” tutup Iskandarsyah.

Advertisement