Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis ganja. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ganja dengan berat total lebih dari 14 kilogram. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. “Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan melalui sebuah akun Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR, yang diduga memegang akun tersebut, di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah penangkapan AR, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera bergerak mencari barang bukti.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di sebuah gudang ekspedisi yang belum sempat dikirimkan kepada penerima. “Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” kata Andri.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram, serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. “Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.
Kapolres Andri Kurniawan menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.






