Berita

Polres Tangsel Hentikan Kasus Guru SD yang Dilaporkan Orang Tua Murid

Advertisement

Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Penghentian Penyelidikan Setelah Gelar Perkara

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan telah dilakukan secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan ini kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut. Meskipun demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.

Mediasi Berakhir Buntu

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini digelar setelah orang tua murid tidak terima anaknya dinasihati oleh guru tersebut.

Proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1) itu berakhir buntu. Pihak pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat.

“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1).

Advertisement

Boy menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan semata-mata demi masa depan anak. Pihak kepolisian berharap adanya kesepakatan damai. Guru yang bersangkutan pun telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak.

Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Viral di Media Sosial

Informasi mengenai kasus ini sempat viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada kegiatan lomba sekolah di bulan Agustus 2025.

Saat itu, seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya. Setelah terjatuh, murid tersebut tidak langsung diberi pertolongan. Guru kemudian menasihati murid itu agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat ini kemudian dipersepsikan sebagai tindakan memarahi murid di depan kelas oleh orang tua murid.

Meski mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.

Advertisement