MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam operasi tersebut, 36 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi menyita belasan kilogram barang bukti narkotika.
Rincian Barang Bukti dan Dampak Narkoba
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. “Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Kholis menekankan bahwa ganja, sabu, dan ekstasi termasuk dalam narkotika golongan I yang sangat berbahaya. Narkotika jenis ini memiliki dampak langsung pada kerusakan fisik, mental, sosial, bahkan dapat memicu tindak kriminal lanjutan.
Proses Hukum dan Penegakan Aturan
Terkait proses hukum, Kholis memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. “Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan,” jelasnya.
Tiga Kasus Menonjol Jaringan Narkotika
Dalam pengungkapan kasus ini, Kholis menyoroti tiga kasus yang menjadi perhatian serius karena skala dan modus operandi jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.
- Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu. AH berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang masih dalam pengejaran. Ia mendapatkan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp 2 juta untuk mengedarkan sabu di sejumlah titik.
- Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang kedapatan membawa 1,7 kg ganja. AF berencana mengemas ulang ganja tersebut dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Ia dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.
- Kasus ketiga merupakan yang terbesar, dengan pengamanan dua tersangka, SPA (45) dan DC (39). Total barang bukti yang disita meliputi 13,3 kg ganja, 8,46 gram sabu, tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
“Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas Kholis.
Upaya Rehabilitasi dan Sinergi Pemberantasan Narkoba
Kombes Putu Kholis menyatakan akan mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba. Ia juga berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, serta meningkatkan program edukatif, terutama di kawasan yang dinilai rawan kejahatan narkoba.
“Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang membutuhkan tempat rehabilitasi. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.






