Markas Besar Kepolisian RI mengonfirmasi bahwa red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), telah diterbitkan oleh Interpol. Polri menegaskan bahwa Riza Chalid hanya memegang satu paspor, yakni paspor Indonesia.
Red Notice Terbit, Ruang Gerak Terbatas
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid pada tanggal 23 Januari 2026. Untung menjelaskan bahwa penerbitan red notice ini secara signifikan akan membatasi pergerakan Riza Chalid.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelasnya.
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






