Jakarta – Kepolisian RI membeberkan alasan di balik lamanya penerbitan red notice oleh Interpol terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Permohonan red notice sebenarnya telah diajukan oleh Polri sejak September 2025, namun baru diterbitkan oleh Interpol pada Januari 2026.
Mekanisme Interpol dan Perbedaan Sistem Hukum
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice melibatkan mekanisme di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Salah satu kendala utama adalah perbedaan pandangan sistem hukum antarnegara anggota.
“Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara,” ujar Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kerugian negara seringkali dianggap sebagai peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Padahal, Interpol merupakan institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik.
Pendekatan dan Komunikasi Intensif
Untuk meyakinkan Interpol, Polri harus menyajikan berbagai argumentasi bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis,” jelas Ricky.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut,” lanjutnya.
Riza Chalid Resmi Buronan Internasional
Riza Chalid secara resmi masuk dalam daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026, menjadikannya buronan internasional. Polri menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada.
“Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” pungkas Ricky.
Kasus Korupsi Minyak Mentah dan TPPU
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ia diduga bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023 dan telah menjerat 18 orang tersangka lainnya. Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kejagung memperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






