Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia. Temuan ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa koordinasi dengan Kejagung telah dilakukan terkait temuan tersebut. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” ujar Ivan saat ditanya mengenai penyampaian temuan ini kepada Kejagung pada Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh data yang berhasil dihimpun PPATK telah diserahkan kepada penyidik. Namun, Ivan belum merinci kapan tepatnya penyerahan data tersebut dilakukan. “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.
Temuan Transaksi Selama 2023-2025
Menurut Ivan, perputaran dana yang diduga terkait PETI ini terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin mencapai Rp 185,03 triliun. PPATK menyoroti adanya dugaan praktik PETI di berbagai wilayah di Indonesia, serta distribusi emas ilegal yang tersebar di sejumlah daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Hal ini diungkapkan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis pada Kamis (29/1).
Lebih lanjut, PPATK juga mengidentifikasi dugaan aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar internasional. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) dalam sektor pertambangan.
Kejahatan Lingkungan Dominasi Transaksi
PPATK melaporkan adanya 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025. Selain sektor pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup juga mencatat dugaan pidana dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,70 triliun.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” jelas Ivan.
Dalam sektor kehutanan, PPATK telah menyerahkan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi ini diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.






