Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Segera Dipanggil Ulang sebagai Tersangka Kasus Konsumen

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee pada Rabu (11/2/2026). Permohonan ini diajukan setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Doktif.

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee.

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media.

Proses Hukum Lanjutan Segera Dijadwalkan

Penyidik Polda Metro Jaya berencana segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee untuk melanjutkan proses hukum. “Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Budi Hermanto.

Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan

Budi Hermanto memaparkan beberapa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Salah satunya adalah mengenai prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Advertisement

“Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil,” ujarnya.

Selain itu, proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon,” tambahnya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Telah Dilakukan

Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. “Dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan serta tiga orang pemeriksaan ahli,” pungkas Budi Hermanto.

Advertisement