Selebriti

Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Bukti Nikita Mirzani di Sidang Gugatan Rp 200 Miliar

Advertisement

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, menyatakan keyakinannya bahwa 39 bukti surat yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani justru berpotensi memperlemah gugatan mereka.

Menurut Robert Par Uhum, kejanggalan muncul karena kerja sama besar umumnya didasarkan pada kontrak tertulis. Namun, dalam kasus kerja sama dengan Reza Gladys, bukti tertulis yang kuat justru tidak ditemukan oleh pihak penggugat.

Bukti Tertulis Dipertanyakan

“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Pihak Reza Gladys juga menyoroti kualitas bukti yang diserahkan, yang disebut sebagai fotokopi dari fotokopi sebelumnya, sehingga dinilai tidak layak untuk mendukung gugatan senilai Rp 200 miliar.

“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert Par Uhum.

Kuantitas Bukti Tak Jamin Kualitas

Menanggapi ancaman pihak Nikita Mirzani yang akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya rendah.

Advertisement

“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” ucapnya.

Sementara itu, Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang dua pekan mendatang, pihaknya tetap optimistis. Ia berpendapat bahwa hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak memiliki dokumen asli.

“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya Bakti Batubara.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026, dengan agenda penambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani.

Advertisement