Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Vonis 18 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Sayoga tersebut digelar di PN Mataram pada Kamis (29/1/2026). Majelis hakim menyatakan Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan dan pengecoran jasad Nurminah di Lombok Barat terjadi pada tahun 2025. Sebelum ditemukan tewas, Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya selama hampir dua pekan.
Kakak korban melaporkan bahwa Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor tanpa izin keluarga. Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan Imam Hidayat. Polisi kemudian mendatangi kediaman Imam Hidayat dan menangkapnya pada 23 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan, Imam Hidayat mengaku telah membunuh Nurminah. Jasad korban kemudian dicor sedalam 3 meter di lokasi tersebut.






