Polisi mengungkap motif di balik aksi penculikan anak yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAR, melakukan aksinya dengan tujuan mengancam orang tua korban agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Kronologi Penculikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada Senin (26/1). Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi segera bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
Peristiwa penculikan itu sendiri terjadi pada Minggu (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarganya untuk membeli LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol) dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Penangkapan Pelaku
Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tim kemudian melakukan pengejaran pada Kamis (29/1) hingga ke Terminal Leuwipanjang.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Kombes Budi Hermanto.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami atau mengetahui peristiwa tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Apresiasi Keluarga Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






