Organisasi masyarakat pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Projo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Projo menilai usulan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru dalam aspek keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan Tegas Projo
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian ini mencuat dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 26 Januari lalu. Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan adanya usulan agar Polri berada di bawah naungan kementerian tertentu, namun beliau sendiri menolak usulan tersebut.
Mandat Konstitusi dan Peran Polri
Freddy Damanik menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara jelas dalam mandat konstitusi sebagai alat negara yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum. Ia menekankan bahwa frasa ‘alat negara’ yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan bahwa Polri tidak seharusnya berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tegas Freddy.
Menurut Projo, fokus utama yang seharusnya dilakukan saat ini adalah penguatan fungsi dan peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi oleh Polri saat ini dinilai tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur yang menempatkan Polri di bawah kementerian.
“Projo juga melihat rentang kendali Presiden atas Polri justru dijauhkan dengan usulan Polri di bawah kementerian. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi,” papar Freddy.
Ia menambahkan, “Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa.”
Kapolri Menolak Wacana
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara eksplisit menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar berfungsi sebagai alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).
Listyo Sigit juga menambahkan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.”






