Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (Ketum DPP PUI), Raizal Arifin, mengkritik usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian. Ia menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi tersebut.
Posisi Polri di Bawah Presiden Jaga Profesionalisme
“PUI memandang bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian,” kata Raizal Arifin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Raizal menjelaskan bahwa garis komando adalah faktor krusial dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan Polri di bawah Presiden dinilai sangat efektif.
“Dalam konteks keamanan, kejelasan komando sangat menentukan. Struktur yang ada sekarang menurut kami masih yang paling tepat untuk memastikan koordinasi dan respons negara berjalan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raizal menambahkan bahwa independensi penegak hukum sangat diperlukan dalam menegakkan keadilan. Penempatan Polri di luar kementerian, menurutnya, membantu institusi tersebut bekerja secara objektif.
“Yang perlu dijaga adalah independensi penegakan hukum, agar Polri bisa menjalankan tugasnya secara adil dan profesional,” imbuh dia.
Raizal menegaskan PUI mendorong penguatan Polri secara substantif, terutama dalam aspek profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai langkah ini lebih mendesak dibandingkan perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.
“Bagi PUI, penguatan institusi jauh lebih penting daripada perubahan struktur. Setiap kebijakan negara seharusnya berangkat dari semangat islah dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Dukungan Terhadap Sikap Kapolri
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (Waketum DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi, menyatakan dukungan terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sikap tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di mana ia dengan tegas menolak usul Polri berada di bawah kementerian.
Irfan menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru akan memunculkan potensi persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya adalah risiko tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dan Kapolri.
“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelas Irfan.
Menurut Irfan, efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian. Ia berpendapat penguatan pengawasan terhadap Polri tidak harus berwujud perubahan struktur kelembagaan.
“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” tegas Irfan.
Kapolri Tegaskan Penolakan Usul Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang menolak ide yang menempatkan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai penempatan tersebut akan melemahkan Polri dan juga Presiden RI.
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit di akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Jenderal Sigit mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPR RI agar Polri tetap berada di bawah Presiden RI.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.
Jenderal Sigit menilai posisi Polri saat ini, yaitu langsung di bawah Presiden RI, sangat membantu kepala negara. Ia menyebut penempatan Polri di bawah kementerian khusus akan menimbulkan potensi ‘matahari kembar’.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.






