Berita

Pulang ke Tanah Air, 36 WNI Korban Scam Kamboja Tiba di Indonesia

Advertisement

Pemerintah Indonesia memulai gelombang pemulangan perdana warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau scam di Kamboja. Sebanyak 36 pekerja migran telah tiba di Tanah Air pada Jumat (30/1/2026) malam, menandai langkah awal penanganan kasus ini.

Pemulangan ini dilakukan menyusul banyaknya WNI yang mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta difasilitasi kepulangannya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Kamboja dalam memberantas jaringan penipuan daring yang kian marak.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun KBRI Phnom Penh, tercatat sebanyak 2.493 WNI telah melaporkan diri untuk proses pemulangan. Angka ini merupakan akumulasi laporan yang diterima sejak 16 hingga 26 Januari 2026. KBRI Phnom Penh telah melakukan penanganan intensif, termasuk pendataan, asesmen kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

KBRI Phnom Penh juga melaporkan bahwa sejumlah WNI yang memiliki dokumen perjalanan lengkap dan tidak terkendala denda keimigrasian telah kembali ke Indonesia secara mandiri. Bagi mereka yang difasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sementara dan permohonan keringanan denda keimigrasian, juga dilaporkan telah membeli tiket kepulangan secara mandiri. Sebagai contoh, 46 WNI dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 30 Januari 2026.

Pada Senin (26/1/2026), Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin. Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kamboja, termasuk penyediaan lokasi penampungan sementara serta peningkatan pengamanan di lingkungan KBRI dan lokasi penampungan WNI.

Letjen Chuon Narin menyambut baik harapan agar seluruh WNI yang berhasil keluar dari jaringan sindikat penipuan daring dapat segera kembali ke Indonesia. Ia menegaskan komitmen Kepolisian Phnom Penh untuk memantau kondisi keamanan para WNI dan menyampaikan perhatian terhadap potensi risiko penyakit menular seiring peningkatan jumlah WNI di lokasi penampungan.

36 WNI Tiba di Tanah Air

Pesawat yang membawa 36 WNI tersebut mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Jumat (30/1) malam. Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Sabtu (31/1/2026), pemulangan para pekerja migran bermasalah ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI (Dit PWNI) Kemlu dengan KBRI Phnom Penh.

Setibanya di Tanah Air pada pukul 20.10 WIB, ke-36 PMI tersebut langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan dan pendampingan lebih lanjut. Pemulangan ini merupakan gelombang pertama di tahun 2026.

Advertisement

Proses ketibaan para PMI bermasalah ini disaksikan oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, KP2MI, Bareskrim Polri, dan otoritas bandara. Bersamaan dengan kepulangan mereka, Kemlu kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum dan aturan terkait bekerja di luar negeri, serta menaati seluruh peraturan keimigrasian negara tujuan.

Kemlu menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk memastikan proses pemulangan seluruh WNI berjalan aman, cepat, dan terkoordinasi.

Menlu Serahkan Penegakan Hukum ke Kamboja

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menanggapi pertanyaan mengenai proses hukum bagi WNI yang terlibat scam di Kamboja. Ia menyatakan bahwa KBRI Phnom Penh sedang melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga negara Indonesia yang terdampak.

“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” ujar Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Sugiono menambahkan bahwa urusan penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang di Kamboja. Fokus utama Kementerian Luar Negeri saat ini adalah memberikan pelayanan kepada para WNI yang terdampak.

“Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak di antara WNI tersebut yang keluar dari pekerjaan mereka setelah pemerintah Kamboja mengambil tindakan terhadap aktivitas online scamming.

Advertisement