Seorang pria berinisial H (43) ditangkap di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah mencuri sebuah tablet dari warung ayam goreng. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (30/1/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku awalnya datang ke warung korban dengan berpura-pura ingin membeli ayam goreng dalam jumlah besar. “Berdasarkan keterangan korban, pada saat itu terduga pelaku datang ke tempat jualannya dan memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran,” ujar Bambang, Sabtu (31/1/2026).
Karena tidak memiliki buku nota, korban sempat meninggalkan tempat jualannya untuk membeli nota tersebut. Saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur ponsel dan tablet milik korban. “Kemudian, setelah membeli buku nota, korban melihat terduga pelaku sudah membawa HP dan tabletnya pergi,” imbuhnya.
Korban yang menyadari barangnya hilang segera berteriak dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku di pos sekuriti perumahan. “Masyarakat datang membantu mengamankan terduga pelaku ke pos sekuriti perumahan. Selanjutnya piket Reskrim Polsek Ciputat Timur tiba mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Ciputat Timur guna proses lebih lanjut,” tutur Bambang.
Meskipun demikian, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Penyelesaian dilakukan secara restorative justice setelah pihak kepolisian menjelaskan prosedur hukum yang berlaku.






