Berita

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, Ini Tahapannya

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM dengan metode biometrik pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, terutama untuk pembelian kartu SIM baru.

Identitas yang Dibutuhkan untuk Registrasi Biometrik

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), identitas yang diperlukan untuk registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah bervariasi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi dengan pemindaian biometrik wajah.
  • Warga Negara Asing (WNA): Diperlukan nomor Paspor atau dokumen KITAS/KITAP.
  • Anak di bawah 17 tahun: Menggunakan NIK anak yang didaftarkan oleh kepala keluarga, beserta pemindaian biometrik kepala keluarga.
  • Pengguna eSIM: Memerlukan NIK yang dipadukan dengan verifikasi biometrik wajah.

Tahapan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah

Proses registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik wajah dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis kartu SIM:

Registrasi Kartu SIM Prabayar

Untuk kartu prabayar, registrasi dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler. Alternatifnya, pengguna dapat melakukannya secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator. Proses mandiri ini melibatkan verifikasi nomor melalui One-Time Password (OTP) dan pencocokan data biometrik wajah.

Registrasi Kartu SIM Pascabayar

Sementara itu, registrasi untuk kartu SIM pascabayar wajib dilakukan langsung di gerai operator seluler. Proses ini mengacu pada kontrak layanan yang disepakati, di mana pengguna harus menyertakan identitas diri dan data biometrik.

Panduan Mengaktifkan eSIM di Perangkat

Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM adalah chip digital yang tertanam langsung di dalam perangkat ponsel. Mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengaktifkan eSIM:

Advertisement

1. Pastikan Perangkat Mendukung eSIM

Langkah pertama adalah memeriksa spesifikasi ponsel Anda. Umumnya, Anda dapat mengecek ketersediaan fitur eSIM dengan membuka menu Pengaturan (Settings) > Jaringan Seluler > Tambah eSIM pada ponsel Anda.

2. Hubungi Operator Seluler

Operator telekomunikasi besar di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Anda dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi masing-masing operator (MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, mySF), situs web resmi, atau dengan mengunjungi gerai resmi mereka.

3. Lakukan Registrasi Identitas

Proses ini bersifat wajib. Anda perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat mengajukan permintaan eSIM.

4. Scan QR Code eSIM

Setelah proses registrasi selesai, Anda akan menerima QR Code eSIM yang biasanya dikirimkan melalui email atau ditampilkan dalam aplikasi operator. Buka pengaturan ponsel Anda, pilih opsi ‘Tambah eSIM’, lalu pindai (scan) QR Code tersebut. Ikuti instruksi aktivasi hingga jaringan seluler terdeteksi.

5. Aktifkan dan Uji Layanan

Pastikan eSIM telah aktif dan berfungsi dengan baik untuk panggilan telepon, SMS, serta akses internet. Jika ponsel Anda mendukung fitur dual SIM, Anda dapat mengatur eSIM sebagai nomor utama atau sekunder. Perlu diperhatikan bahwa beberapa operator mungkin memberlakukan biaya administrasi untuk aktivasi eSIM. Jika Anda mengganti ponsel, Anda perlu meminta ulang QR Code eSIM dari operator karena eSIM tidak dapat dipindahkan antarperangkat secara langsung seperti kartu SIM fisik.

Advertisement