Tiga tokoh publik, yakni Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan, telah mengajukan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk meminta perubahan pada sejumlah pasal dalam kedua undang-undang tersebut.
Gugatan Teregistrasi di MK
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Minggu, 1 Februari 2026, gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya ini telah terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Dalam prosesnya di MK, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar.
Daftar Pasal yang Digugat
Para pemohon mempersoalkan beberapa pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang digugat:
- Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (sebagaimana putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023): Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500 bagi orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan lisan yang diketahui umum.
- Pasal 311 KUHP lama: Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pelaku pencemaran atau pencemaran tertulis yang terbukti tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui.
- Pasal 433 ayat (1) KUHP baru: Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II bagi setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan yang diketahui umum.
- Pasal 434 ayat (1) KUHP baru: Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhan namun gagal membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahui.
- Pasal 27A UU ITE: Sanksi bagi setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam bentuk tuduhan yang diketahui umum melalui Sistem Elektronik.
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Sanksi bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE: Sanksi bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik, atau memindahkannya ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
- Pasal 35 UU ITE: Sanksi bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap otentik.
Alasan Gugatan Terkait Pasal UU ITE
Secara spesifik, para pemohon mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka karena kerap digunakan untuk menersangkakan orang yang menyampaikan pendapat.
“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” ujar salah satu pemohon.
Para pemohon menilai perlu adanya batasan yang jelas dalam pasal-pasal tersebut. Menurut mereka, pendapat yang disampaikan berdasarkan penelitian ilmiah seharusnya tidak dapat dipidana.
“Sehingga para pegiat demokrasi (termasuk para pemohon) yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian (riset) dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Tuntutan Para Pemohon kepada MK
Atas dasar tersebut, para pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada MK, antara lain:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali pendapat atau kritik yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas dikecualikan dalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik asal disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
- Menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah, karena subtansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
- Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- Menyatakan Pasal 35 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.






