Berita

RPP Polisi Isi Jabatan Sipil Masih Digodok, Menko Kumham Imipas Jelaskan Dasar Hukumnya

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur polisi mengisi jabatan sipil masih dalam tahap persiapan. Aturan ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses Persiapan RPP

“Dan itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan bahwa peraturan pemerintah mengenai hal tersebut belum terbit hingga kini. Namun, Yusril mengutip Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang memungkinkan Presiden menetapkan peraturan pemerintah meskipun undang-undang terkait belum memiliki peraturan pelaksana.

Dasar Hukum dari Mahkamah Konstitusi

Yusril menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu dasar hukum bagi anggota polisi untuk menempati jabatan sipil. Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian,” kata Yusril.

Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya aturan spesifik mengenai polisi yang menempati jabatan di luar kepolisian. Saat ini, aturan yang ada baru berasal dari internal kepolisian.

“Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku,” tuturnya.

Advertisement

Putusan MK dan Imbauan Undang-Undang Baru

Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), MK memang meminta adanya undang-undang yang secara khusus mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan multitafsir terkait posisi jabatan sipil yang bisa ditempati oleh polisi aktif.

Permintaan ini disampaikan MK saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian sebagai pemohon ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa meskipun UU Polri mengatur anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian, aturan tersebut belum merinci jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati. “Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.

MK juga menyoroti bahwa UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu dan belum merinci instansi pusat atau jabatan ASN yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Oleh karena itu, MK mengimbau agar ada norma baru dalam undang-undang yang secara jelas memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi oleh polisi aktif, demi menghilangkan kerancuan.

Advertisement