Pegawai kontrak administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhamad Arif As’ari, mengaku diminta menghapus percakapan WhatsApp oleh seorang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Permintaan itu datang setelah As’ari menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan As’ari saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Selain diminta menghapus chat, As’ari juga mengaku diminta membuat tiga rekening bank.
Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) As’ari yang menyatakan bahwa M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2016-Januari 2025, mendatangi rumahnya untuk meminta mencetak rekening koran. Saat itulah, Ariswan menginstruksikan As’ari untuk menghapus chat WhatsApp dengannya karena perintah dari atasan.
“Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, M Ariswan Fauzi datang ke rumah saya untuk meminta tolong saya mencetak rekening koran BRI. Pada saat itu M Ariswan menginstruksikan saya untuk menghapus chat WhatsApp dengan Ariswan Fauzi karena perintah dari atasannya.”
As’ari membenarkan keterangan dalam BAP tersebut, menyatakan bahwa instruksi menghapus chat itu terjadi saat ia baru saja menerima panggilan dari KPK. “Itu kayaknya pas saya dapat panggilan dari KPK,” ujar As’ari saat dikonfirmasi jaksa.
Pembuatan Tiga Rekening
Lebih lanjut, As’ari mengungkapkan bahwa Ariswan Fauzi juga memfasilitasi pembuatan tiga rekening bank atas namanya. Seluruh keperluan, termasuk ponsel, email, dan detail lainnya untuk pembuatan rekening tersebut, telah disiapkan oleh Ariswan.
“Saksi apakah dari ketiga rekening tersebut, tadi kan kalau yang pertama pakai atas nama saksi, dari HP, rekening, ATM, m-bankingnya, semuanya disiapkan oleh Aris begitu ya. Nah, untuk dua rekeningnya sama seperti itu juga?” tanya jaksa.
“Sama,” jawab As’ari. Ia menambahkan bahwa HP dan email untuk rekening tersebut juga sudah disiapkan oleh Ariswan.
Jaksa kemudian mendalami penguasaan atas ketiga rekening tersebut. As’ari menegaskan bahwa ketiga rekening itu langsung diserahkan kepada Ariswan dan sepenuhnya berada di bawah penguasaannya sejak dibuka hingga ditutup kembali.
“Serahkan sama Aris langsung semuanya? Penguasaannya pun dari pertama membuka sampai dengan ditutup kembali dikuasai oleh Aris begitu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab As’ari.
Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 135,29 miliar.
Para terdakwa diduga memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses. Selain uang, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera dan satu unit mobil Innova Reborn.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Rincian dugaan penerimaan masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah Penerimaan | Barang |
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit motor Vespa Primavera |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Daftar Terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.






