Berita

Saksi Kasus Korupsi TKA Kemnaker Akui Ditekan Minta Bosnya Setor Rp 2 Miliar

Advertisement

Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Feri Marliansyah, mengaku mendapat tekanan dari salah satu terdakwa. Feri diminta untuk menyampaikan kepada bosnya agar segera memenuhi permintaan uang sebesar Rp 2 miliar terkait pengurusan izin TKA.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Kesaksian ini diungkapkan Feri saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono.

Feri Marliansyah adalah Staf Administrasi PT Maju Mapan Melayani, perusahaan yang memiliki kaitan dengan pengurusan izin TKA. Bos Feri adalah Jason Immanuel Gabriel, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani.

Permintaan Uang dan Tekanan

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Feri terkait percakapannya dengan terdakwa Gatot Widiartono. Gatot disebut menghubungi Feri pada periode Maret hingga Mei 2025, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan.

“Saat itu Gatot meminta uang yang menurutnya adalah kewajiban yang harus diberikan oleh PT Maju Mapan Melayani dan PT Emerald Visa Konsultan kepada sdr Gatot terkait RPTKA dan minta itu diterbitkan,” ujar jaksa mengutip BAP Feri.

Feri membenarkan keterangan tersebut. Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai tekanan yang dimaksud.

“Pak Gatot bilang segera sampaikan ke Pak Jason untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu dan serahkan uangnya,” jelas Feri mengenai maksud tekanan tersebut.

Advertisement

Namun, Feri menyatakan bahwa permintaan uang sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dipenuhi.

Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar

Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Nilai dugaan pemerasan ini mencapai Rp 135,29 miliar selama periode 2017-2025.

Modus operandi yang dilakukan adalah memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tidak dipenuhi, maka proses pengajuan RPTKA tidak akan dilanjutkan.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Rincian Perkaya Diri

Jaksa merinci bagaimana para terdakwa diduga memperkaya diri dari praktik haram ini:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement