Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Izin TKA Kemnaker Minta Hadiah Umrah dan Uang Pelicin

Advertisement

Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat meminta hadiah umrah. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Jason. Hal ini terungkap saat Jason bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Izin TKA

Dalam perkara ini, delapan orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Permintaan Hadiah Umrah dan Uang Pelicin

Jason menyebutkan bahwa permintaan hadiah umrah itu datang dari terdakwa Gatot Widiartono dan Haryanto. Ia menceritakan bahwa Haryanto pernah menyampaikan Kemnaker akan menggelar acara di luar kota dan menanyakan kesediaannya untuk menyediakan hadiah umrah atau haji.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 21, Jason menyatakan, “Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadian tersebut kepada Haryanto.” Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Jason saat ditanya jaksa.

Jaksa juga membacakan BAP Jason terkait kesulitan yang dialami karena tidak memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA. BAP nomor 20 (huruf) c menerangkan bahwa Gatot Widiartono meminta Jason untuk memenuhi permintaannya jika tidak ingin pengurusan izin TKA dipersulit lagi. “Saya ingin konfirmasi keterangan saksi di BAP 20, izin Yang Mulia, untuk membacakan di BAP 20 (huruf) c, ‘Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker yaitu Gatot Widiartono di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, ‘makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini’,” kata jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Jason mengaku akhirnya memberikan uang kepada Gatot Widiartono agar pengurusan dokumen PT Maju Mapan Melayani tidak dipersulit. “Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker’. Betul Pak peristiwa itu terjadi?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jason.

Jason menambahkan bahwa ia sempat mencoba menghubungi hotline dan menanyakan ke loket pengaduan di Kemnaker terkait kesulitan pengurusan izin TKA. Namun, ia mengaku hotline pengaduan tersebut tidak dapat dihubungi.

Advertisement

Modus Pemerasan dan Kerugian Negara

Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Januari, jaksa menyatakan, “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.”

Selain uang, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.

Rincian dugaan korupsi yang dilakukan:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp5,24 miliar
  • Suhartono: Rp460 juta
  • Haryanto: Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement