Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 1 miliar oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Jason, diminta untuk membereskan perkara yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Jason saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026. Kasus ini melibatkan delapan orang terdakwa yang memiliki berbagai jabatan di lingkungan Kemnaker, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024) dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Permintaan Uang Rp 1 Miliar
Jason Immanuel Gabriel menjelaskan bahwa permintaan uang Rp 1 miliar itu datang dari terdakwa Gatot Widiartono. Permintaan tersebut terjadi sebelum Jason menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Kemarin sebelum, pas sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau ada meminta saya transfer dia Rp 1 miliar,” ujar Jason saat ditanya oleh jaksa mengenai permintaan tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai peruntukan uang tersebut dan kaitannya dengan pengurusan RPTKA, Jason menegaskan bahwa uang itu tidak ada hubungannya dengan izin TKA.
“Untuk apa peruntukannya? Ada disampaikan nggak oleh Pak Gatot minta-minta Rp 1 miliar kepada Saudara? Ada kaitannya dengan RPTKA nggak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Jason.
“Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?” desak jaksa.
“Katanya untuk beresin masalahnya,” jawab Jason.
“Masalah apa?” tanya jaksa.
“Yang sedang dijalani sekarang,” jawab Jason.
“Masalah perkara urusan dengan KPK?” konfirmasi jaksa.
“Iya,” jawab Jason.
Permintaan Tidak Terealisasi
Jaksa kemudian mendalami apakah Jason akhirnya memberikan uang Rp 1 miliar tersebut kepada Gatot. Jason menyatakan bahwa ia tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Terealisasi nggak akhirnya?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Jason.
Dakwaan Jaksa
Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker selama periode 2017-2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang-barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan pemerasan yang dilakukan kepada masing-masing terdakwa adalah:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang Bukti |
| Putri Citra Wahyoe | Rp6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp460 juta | – |
| Haryanto | Rp84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp25,2 miliar | 1 unit motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






