Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan tanda tanya. Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan dari apartemen Lula, termasuk tabung Whip Pink yang kemudian diuji di laboratorium forensik. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kekerasan maupun unsur pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikan dihentikan.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Barang bukti yang diperiksa meliputi obat-obatan Lula, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink. “Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” ucap Iskandarsyah.
DNA Lula Lahfah Ditemukan di Tabung Whip Pink
Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa deoxyribonucleic acid atau DNA Lula Lahfah ditemukan pada tabung whip pink. Pemeriksaan juga dilakukan pada tisu, kapas, dan tabung whip pink.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga dipastikan hanya milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.
Kandungan Tabung Pink dan Barang Bukti Lainnya
Pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang ditemukan, tidak mendeteksi adanya pestisida, alkohol, hingga sianida. “Dari semua 16 item ini, untuk pestisida alkohol, arsen, sianida, tidak ditemukan,” ucap Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik.
Untuk bahan kimia dan obat-obatan, ditemukan adanya gliserin dan nikotin pada 8 botol berbagai merek dan jenis. Hal serupa juga ditemukan pada botol liquid. Sementara itu, dari 44 tablet yang dianalisa, ditemukan kandungan bahan aktif seperti citalopram, dietilpropion, sulfurik, mefifaken, ekanit, paromomycin, dan clozapin.
Tabung whip pink yang ditemukan dalam kondisi kosong. Namun, uji pembanding dengan merek dan ukuran yang sama menunjukkan kandungan nitro oxide (N2O). “Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O,” katanya.
Asal Tabung Whip Pink dan Penjelasan Kemenkes
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung gas N2O tersebut. Koordinasi dengan pihak keamanan apartemen juga dilakukan untuk menelusuri rekaman CCTV.
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujar Iskandarsyah.
Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi berinisial A. Setelah didalami, tabung itu diketahui dalam kondisi kosong. “Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan fungsi gas dinitrous oxide (N2O). Gas ini kerap digunakan di bidang kesehatan untuk anestesi, terutama dalam proses pembedahan.
“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, gas N2O digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai anestesi umum. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Kemenkes berharap gas ini tidak disalahgunakan di luar fungsinya.
“Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” ucapnya.
Penyebab Kematian Tak Bisa Disimpulkan
Pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Keputusan ini membuat penyebab kematiannya tidak dapat disimpulkan oleh polisi.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan, penyebab kematian Lula Lahfah tidak diketahui karena autopsi tidak dilakukan. “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” kata dia.
Polisi menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.






