Berita

Tawuran Maut di Kebon Jeruk Tewaskan Pelajar, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Advertisement

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 terduga pelaku tawuran yang terjadi di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sembilan dari 10 orang yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kronologi dan Korban

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan aksi tawuran tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan seorang pelajar berinisial BMA, berusia 16 tahun, meninggal dunia.

“Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Twedi merinci terduga pelaku lainnya yang berstatus ABH, yaitu MHI (16 tahun), R (17 tahun), AKF (15 tahun), MFA (16 tahun), MY (17 tahun), MDA (16 tahun), MDPB (17 tahun), MRA (15 tahun), dan SDR (16 tahun).

Pemicu dan Modus Operandi

Menurut Twedi, tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian. Keesokan harinya, dua kelompok yang masing-masing beranggotakan tujuh dan sembilan orang terlibat bentrokan.

“Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut,” jelas Twedi.

Advertisement

Akibat bentrokan tersebut, korban BMA meninggal dunia setelah mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian leher dan tangan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan setel pakaian ABH, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.

Para terduga pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.

Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement