Berita

Tawuran Maut Pelajar di Jakbar Dipicu Saling Tantang di Media Sosial Berujung Maut

Advertisement

Tawuran antarpelajar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (21/1/2026) berujung maut. Seorang remaja berinisial BMA (16) tewas akibat sabetan senjata tajam. Polisi menyebut pemicu tawuran ini adalah aksi saling tantang di media sosial.

Awal Mula Saling Tantang di Medsos

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari tantangan di media sosial sehari sebelum kejadian. Salah satu akun media sosial yang dikelola korban, @zentrum, menantang akun @yakudika28 yang dikelola oleh MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).

“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Lokasi Berubah, Tawuran Pecah

Kedua kelompok pelajar tersebut awalnya sepakat untuk bertemu di daerah Kampung Gusti, Jelambar. Namun, ketika kelompok pertama yang beranggotakan sekitar 7 orang berkumpul di lokasi yang ditentukan, kelompok kedua yang berjumlah sekitar 9 orang tiba-tiba mendatangi tempat tersebut.

“Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Twedi.

Korban Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam

Tawuran berlangsung selama lima hingga 10 menit. Kedua kelompok menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan. Akibatnya, BMA tewas dengan luka sabetan senjata tajam yang disebut ‘corbek’ di bagian leher dan tangan.

Advertisement

“Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tuturnya.

10 Pelaku Diamankan, Mayoritas Anak Berhadapan dengan Hukum

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari 10 pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan pakaian yang digunakan Anak Berhadapan dengan Hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.

Para pelaku disangkakan dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4 KUHP, Pasal 466 ayat 3 KUHP, Pasal 307 ayat 1 KUHP, dan Pasal 472 huruf b KUHP.

Dalam proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement