Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. THM yang dimaksud, Party Station, diduga menjual minuman keras dan menjadi tempat berkumpulnya laki-laki serta perempuan yang bukan muhrim, sehingga menuai protes dari warga sekitar.
Rapat Koordinasi Bahas Perizinan dan Penutupan
Menanggapi keresahan warga, Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan rapat koordinasi pada hari ini, Senin (2/2/2026), untuk membahas status dan nasib Party Station. Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata.
“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait bagaimana perizinannya dan lain sebagainya, lagi pulbaket dulu lagi koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Satriadi Gunawan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Satriadi menambahkan bahwa keputusan mengenai penutupan THM tersebut akan bergantung pada hasil rapat. “Tindak lanjutnya nanti menunggu hasil rapat seperti apa. Rapat nanti koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan stakeholder terkait. Karena itu disinyalir menjual minuman keras, nanti dicek apakah ada izinnya atau bagaimana,” jelasnya.
Ia belum dapat memastikan apakah THM tersebut akan ditutup sesuai permintaan warga. “Kita akan rapatkan dulu di hari Senin, baru bisa diambil keputusan. Yang akan dibahas nantinya salah satunya soal perizinanannya,” tuturnya.
Warga Gelar Aksi Penolakan
Sebelumnya, sejumlah warga dari RW 02 Kampung Sawah, Lenteng Agung, menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan Party Station pada Jumat (30/1/2026). Wakil Ketua RW 02, Achmad Fauzi, mengungkapkan kekecewaan warga atas dugaan THM tersebut menjadi tempat maksiat.
“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.
Fauzi juga menyoroti bahwa keberadaan THM tersebut sangat mengganggu, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan bahwa warga menolak penuh keberadaan tempat maksiat yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar apabila pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas untuk menutup Party Station.






