Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah seorang terdakwa dilaporkan meminta hadiah umrah kepada seorang saksi, menambah daftar permintaan barang mewah yang juga melibatkan satu unit mobil.
Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar Rupiah
Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Aksi ini diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Delapan Terdakwa dan Perannya
Kedelapan terdakwa yang dimaksud adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Rincian Uang dan Barang yang Diminta
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan demi memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan penerimaan masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesaksian Permintaan Hadiah Umrah
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026), saksi bernama Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah memintanya untuk menemui Haryanto. Di ruangan Haryanto, Jason mengaku ditawari untuk menyediakan hadiah umrah atau haji untuk sebuah acara Kemnaker di luar kota.
“Di BAP 21, Yang Mulia, ‘Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto’. Betul peristiwa itu?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Jason mengonfirmasi.
Kesulitan Akibat Tidak Memenuhi Permintaan
Jason juga membenarkan adanya kesulitan dalam pengurusan izin TKA yang dialaminya. Ia mengaku sempat bertanya kepada Gatot Widiartono mengenai kendala tersebut. Menurut BAP 20 (huruf) c, Gatot Widiartono diduga menyampaikan, “makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini.”
“Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker’. Betul Pak peristiwa itu terjadi?” lanjut jaksa.
“Betul,” jawab Jason.
Jason menambahkan bahwa upaya konfirmasi melalui hotline dan loket pengaduan di Kemnaker tidak membuahkan hasil, karena hotline tersebut tidak dapat dihubungi.






