Seorang terdakwa kasus narkoba yang terancam hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan di lembaga peradilan.
Kronologi Pelarian Terdakwa
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Syalihin diduga kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. “Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah sepeda motor jenis KLX melintas, diikuti oleh sepeda motor matik berwarna putih yang diduga membawa Syalihin. Terlihat pula seorang pria yang berusaha menghentikan motor tersebut dengan menendang, serta seorang jaksa yang turut mengejar menggunakan sepeda motor.
Keterlibatan Petugas Kejaksaan Masih Didalami
Andi Sitepu menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, proses pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati,” jelasnya.
Kasus Narkoba yang Menjerat Syalihin
Syalihin GP merupakan terdakwa dalam kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Persidangan terakhir yang dijalaninya pada Selasa (27/1) beragendakan replik atau tanggapan atas pleidoi. “Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi,” ungkap Andi.






