Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap adanya sosok ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa.
Strategi Bupati Pati Sudewo dan Pembentukan ‘Tim 8’
Bupati Pati Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga mengatur strategi untuk memuluskan upaya pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk tim khusus yang diberi nama ‘Tim 8’.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksi pemerasan. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Sosok ‘Pengepul’ Pejabat Pemkab Pati
KPK mengungkap adanya ‘pengepul’ yang mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ‘pengepul’ tersebut berasal dari lingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. “Betul, di lingkungan Pati,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Namun, ia belum dapat merinci identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ tersebut. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.






