Berita

Tiga Hakim Terancam Dipecat, Komisi Yudisial Ungkap Pelanggaran Etik Berat dan Transaksional

Advertisement

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga orang hakim. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Rekomendasi Pemecatan Hakim

Anggota KY, Setyawan Hartono, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, KY telah menggelar empat kali sidang pleno untuk menindaklanjuti laporan pengaduan. Dari proses tersebut, tiga hakim diputuskan bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Rincian Pelanggaran

Setyawan merinci bahwa dari ketiga hakim tersebut, dua di antaranya terseret kasus yang bersifat transaksional. Sementara itu, satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat yang memiliki kaitan dengan isu perempuan.

Advertisement

“Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelasnya.

Meskipun demikian, Setyawan masih enggan menyebutkan identitas ketiga hakim yang direkomendasikan untuk dipecat. Namun, ia memberikan sedikit gambaran mengenai wilayah tugas mereka.

“Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.

Advertisement