Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya mendukung langkah pemulihan yang diperlukan oleh lembaga tersebut.
Tiga Pejabat Tinggi Ajukan Pengunduran Diri
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/1/2026), OJK menyatakan bahwa pengunduran diri ini merupakan langkah strategis. “Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian bunyi keterangan OJK.
Adapun pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi, juga turut mengundurkan diri. Posisi Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara juga dilaporkan ikut mengajukan pengunduran diri.
Proses Sesuai Aturan
Pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, proses ini akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tutup OJK dalam keterangannya.






