Berita

Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Tambang di Kolaka

Advertisement

Kolaka, Sulawesi Tenggara – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka. Ketiga tersangka tersebut berinisial WB, ZZ, dan HY.

Tiga TKA China Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya empat TKA China diamankan ke Markas Polda Sultra. Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi bahwa hanya tiga TKA yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

“Iya tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Seni Pabesak, Jumat (30/1/2026), seperti dikutip dari detikSulsel. Ia menambahkan, “Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi.”

Advertisement

Proses Hukum dan Koordinasi

Penanganan kasus ini dilakukan secara bersama antara Polda Sultra dan Polres Kolaka. Proses penahanan para tersangka dilakukan di Mapolda Sultra mengingat situasi di lokasi kejadian yang dinilai tidak kondusif.

AKBP Seni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China terkait proses hukum yang sedang berjalan. “Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan,” jelasnya.

Advertisement