Berita

Tujuh Perampok Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Ratusan Bungkus Rokok Disita Polisi

Advertisement

Polres Pandeglang berhasil menangkap tujuh orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Aksi kejahatan mereka telah menyasar tiga lokasi berbeda di daerah tersebut.

Modus Operandi dan Penangkapan

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan bahwa para pelaku berinisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Dalam setiap aksinya, komplotan ini merusak plafon dan menghancurkan gembok minimarket untuk bisa masuk.

“Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” ungkap AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kamis (29/1/2026).

Barang Bukti dan Kerugian

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, dua unit kendaraan roda dua, dan sebuah gerinda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Advertisement

Pihak minimarket yang menjadi korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 110 juta akibat pencurian ini. “Barang bukti ada rokok dengan berbagai merek,” ucap Dhyno.

Ancaman Hukuman

Ketujuh pelaku terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Khusus bagi pelaku berinisial DD dan RS, mereka dijerat dengan pasal berlapis karena diketahui juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” tegas Dhyno.

Advertisement