Berita

USDA Komitmen Penuhi Sertifikasi Halal Produk Pertanian AS untuk Pasar Indonesia

Advertisement

Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi produk pertanian asal AS yang akan masuk ke Indonesia. USDA menegaskan kesiapannya untuk mematuhi segala regulasi yang berlaku.

Kerja Sama Erat dengan BPJPH

Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (28/1/2026), menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama sangat erat dengan BPJPH. “Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH,” ujar Ahramjian, seperti dikutip Antara.

Ahramjian menambahkan bahwa USDA akan menggelar festival ‘Rasa Amerika’ di Mal Sarinah pada 31 Januari dan 1 Februari 2026, yang akan menampilkan 13 komoditas pertanian AS. Selanjutnya, pada 2-5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J Lindberg bersama delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan mengunjungi Indonesia. Misi dagang ini akan membawa sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri AS untuk menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan.

Edukasi dan Persiapan Produk Halal

Salah satu tujuan utama dari misi dagang ini adalah untuk menghadirkan lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal ke pasar Indonesia. Ahramjian menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, termasuk produk daging dan susu beserta olahannya yang diimpor. Mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari AS juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal, seperti saus keju.

Advertisement

“Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” jelas Ahramjian.

Ia menambahkan bahwa pebisnis Amerika Serikat menyadari adanya aturan tersebut dan berupaya keras untuk memenuhi persyaratan halal. Saat ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal yang beroperasi di Amerika Serikat. “Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” terangnya.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Advertisement