Berita

Usulan Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun, Komisi Yudisial Siap Monitor

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) akan memantau secara saksama usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KY, Setyawan Hartanto, menanggapi rencana tersebut.

KY Akan Awasi Implementasi Perpanjangan Usia Pensiun

Setyawan Hartanto menjelaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 menjadi 70 tahun merupakan inisiatif dari MA sebagai lembaga yang memimpin sektor tersebut. Ia menyatakan bahwa KY tidak mempermasalahkan usulan tersebut, namun menekankan pentingnya tanggung jawab bagi hakim agung yang usianya diperpanjang.

“Mengenai isu mengenai usia pensiun hakim yang sekarang 70, nanti bisa yang masih menjabat bisa ditambah 5 tahun lagi ya. Itu usulan tentunya ya dari leading sektornya dari Mahkamah Agung tentunya sudah dengan mempertimbangkan berbagai hal ya,” ujar Setyawan dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, “Tentunya ya kita berharap tidak masalah usia ditambah, tapi ketika disertai tanggung jawab, artinya kalau meskipun belum masuk usia pensiun tapi kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik tentunya harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu intinya.”

Lebih lanjut, Setyawan menegaskan komitmen KY dalam menjalankan fungsi pengawasannya. “Tapi sebagai tanggung jawab dalam konteks pengawasan tentu nanti ke depan KY tentu akan memonitor bagaimana kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang kita akan mengawal,” imbuhnya.

Advertisement

Usulan Penambahan Jumlah Hakim Agung Juga Mengemuka

Sebelumnya, Komisi Yudisial juga telah mengungkap adanya usulan dari Mahkamah Agung terkait penambahan jumlah hakim agung. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1/2026).

Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kapasitas 60 hakim agung yang ada saat ini dinilai kurang oleh MA. “Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.

Ia mengusulkan ide penambahan jumlah hakim agung menjadi 70 orang, yang sejalan dengan usulan perpanjangan usia pensiun. “Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” sebutnya.

Advertisement