Berita

Waketum Golkar Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Nilai MK Minta Formulasi Ulang

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan pencabutan ketentuan tersebut, melainkan meminta agar diformulasi ulang.

MK Tak Perintahkan Penghapusan Ambang Batas Parlemen

“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Doli menjelaskan bahwa putusan MK berbeda dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Jika presidential threshold memang diputuskan ditiadakan oleh MK, parliamentary threshold hanya diminta untuk diformulasi ulang.

“Nah beda dengan presidential threshold yang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden. Tapi khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu,” ucap dia.

Suara Rakyat dan Stabilitas Politik

Doli mengakui adanya suara rakyat yang tidak terakomodasi akibat ambang batas parlemen. Namun, ia menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.

“Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ujar dia.

Menurutnya, ambang batas parlemen justru penting untuk memperkuat partai politik. Ia bahkan mengusulkan agar ketentuan ini diterapkan hingga tingkat DPRD.

Advertisement

“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan partai politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” ucapnya.

Usulan PAN

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. PAN menilai ketentuan tersebut menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Advertisement