Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah mencapai titik damai dengan media massa Ekbisbanten.com yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten. Kesepakatan islah atau perdamaian ini dicapai setelah Budi bertemu langsung dengan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, di kediaman sang Wali Kota pada Rabu (28/1) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari perbedaan pemahaman. “Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik,” ujar Ismatullah dalam keterangan resminya pada Kamis (29/1/2026).
Komitmen Jaga Demokrasi dan Kebebasan Pers
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa penyelesaian damai ini dipilih sebagai upaya menjaga suasana kondusif serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang.
“Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat,” kata Budi.
Budi berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan dalam menyikapi informasi di era digital.
“Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Kronologi Laporan Polisi
Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini berkaitan dengan unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli pada Senin (26/1).
Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.






